Sumber gambar : satuharapan.com
Setiap pemilik kendaraan pribadi mulai dari motor, mobil, truk atau kendaraan dengan roda banyak, wajib membayar pajak kepada pemerintah. Perpanjangan pajak kendaraan bermotor pun menjadi suatu hal yang penting bagi sebuah kendaraan. Mungkin dalam benak kebanyakan pengguna kendaraan, memperpanjang pajak kendaraan bermotor itu susah dan rumit. Hal inilah yang menyebabkan banyak pemilik kendaraan yang memilih menggunakan jasa calo.
Padahal urutan perpanjangan pajak kendaraan bermotor bukanlah hal yang rumit. Caranya cukup mudah jika Anda mau bertanya dan membaca berbagai ulasan di Internet. Nah, berikut ini langkah-langkah perpanjangan pajak yang bisa dilakukan untuk kendaraan bermotor yakni motor dan mobil.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan STNK, BPKB dan KTP Asli, kemudian fotokopi ketiganya sebagai berkas lampiran. Hal ini sebaiknya dilakukan sebelum Anda mendatangi kantor Samsat. Masukkan fotokopi dokumen ke dalam map khusus, kemudian meluncurlah ke kantor Samsat.
Setibanya di kantor Samsat, serahkan map tersebut sebagai berkas permohonan perpanjangan pajak STNK ke loket penyerahan yang telah disediakan. Tunggulah hingga proses pemeriksaan kelengkapan selesai dan hingga nama Anda dipanggil petugas kasir pajak. Anda akan diberikan slip pembayaran dengan biaya pajak yang wajib dibayarkan. Bayarlah sesuai dengan nominal yang tertera pada slip tersebut dan minta bukti pelunasan. Bukti ini bisa langsung diminta ke loket pengambilan SNTK, jangan sampai kelupaan karena bisa menjadi barang bukti Anda sudah melunasi pajak kendaraan dan mengambil plat nomor.
Proses pengantrian masih belum selesai dan Anda harus menunggu di loket pengambilan STNK hingga nama Anda dipanggil. Untuk perpanjangan pajak STNK lima tahunan, bukti pembayaran pajak tersebut dibawa ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) setelah proses pembayaran pajak selesai. Bukti ini akan Anda gunakan untuk mengambil plat nomor yang baru.
Sangat mudah bukan? Kini, Anda pun semakin dimudahkan dalam melakukan perpanjangan pajak STNK tahunan di Samsat keliling, Gerai Samsat dan di Kantor Pusat Samsat setempat.

No comments:
Post a Comment